BPKAD RUTIN LAKUKAN KEGIATAN REKONSILIASI ASET

Kegiatan rekonsiliasi aset merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya, kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sanggau melalui Bidang Aset Daerah. Kegiatan yang bertujuan untuk mencocokan data realisasi belanja modal berdasarkan rincian Realisasi Anggran Belanja pada Bidang Akuntansi dan Pelaksanaan kegiatan Rekonsiliasi berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rekonsiliasi aset dilakukan sebagai upaya memperbaiki system yang sudah ada, sehingga proses pencatatan kedalam Aplikasi SIMBADA lebih maksimal dan tingkat kesalahan dapat diminimalisir sehingga kinerja Pengurus Barang Pengguna SKPD dapat dikontrol dengan baik.

Anda mungkin juga berminat Berita Lainnya dari penulis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.