Tugas Pokok dan Fungsi PPID
PPID mempunya tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu di setiap Unit/Satuan Kerja di bawah Pemerintahan Kota Sanggau.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi bahan infomrmasi publik;
- Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
Kewenangan PPID terdiri atas :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupannya;
- Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokuementasi untuk kebutuhan organisasi.
PPID Pembantu mempunyai tugas sebagai berikut:
- Memberikan layanan informasi dan dokumentasi kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membantu tugas PPID Kabupaten Sanggau dalam memberikan layanan informasi kepada publik sesuai keperluannya;
- Mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi yang diperlukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi yang dapat atau yang tidak dapat diakses atau disampaikan kepada publik;
- Mengkonsultasikan kepada PPID Kabupaten Sanggau mengenai informasi dan komunikasi yang dikecualikan;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi secara rutin dan berkala kepada PPID Kabupaten Sanggau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau.