BPKAD SELESAIKAN KEGIATAN SOSIALISASI SENSUS BARANG MILIK DAERAH TAHUN 2018

Berlandaskan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/ Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. BPKAD telah memaparkan kepada para peserta yang dihadiri oleh Kepala OPD, Camat se Kabupaten Sanggau, Kuasa Pengguna, Pejabat Penatausahaan, Pengurus Barang Pengguna, Pembantu Pengurus Barang Pengguna, Peserta Kelurahan, Kepala Sekolah (SD, SMP, SMA) Negeri se Kabupaten Sanggau, Kepala UPT se Kabupaten Sanggau dan Petugas POSTU/POLINDES dilingkungan Kabupaten Sanggau.
Sebagaimana diatas disebutkan landasan hukum dalam pelaksanaan kegiatan yang juga menjadi tujuan Tim Penyelenggara Kegiatan untuk memaparkan materi, yang digunakan untuk para Petugas/Pejabat pada unit terkait untuk melakukan Inventarisasi Barang Milik Daerah dimulai Tahun 0 (Nol) pengadaan barang sampai tahun saat ini.
Pelaksanaan Kegiatan yang terdiri dari TIM Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sanggau, Tim Narasumber dari Pemerintah Pusat dan Pendamping Narasumber dari Kabupaten Sanggau. Agenda awal kegiatan sosialisasi pada tanggal 14-15 Mei 2018 di Hotel Meldy Sanggau, yang dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintah Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, menyampaikan sekaligus mengarahkan peserta dan dilanjutkan Tim Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Kemendagri RI.
Dalam kegiatan yang dijelaskan pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Meldy Sanggau sebelumnya, Tim Menyampaikan Landasan Hukum dalam Penatausahaan Barang Milik Daerah anatara lain :
1. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
2. Undang-undang Nomor 1 ahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,
3. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaa Barang Milik Negara/ Daerah,
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
6. Dan tata cara pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah.
Dengan dipaparkan dan dijelaskan materi yang digunakan dalam Sesus Barang Milik Daerah Kabupaten Sanggau, Tim melanjutkan Sosialisasi Barang Milik Daerah Kabupaten Sanggau ke-VIII tahun 2018 dilaksanakan Kabupaten Sanggau melalui pembagian 6 Rayon Lokasi Kegiatan, pembagian Rayon Kegiatan yang terdiri dari beberapa Kecamatan sebagai berikut :
1. Kecamatan Kapuas dan Kecamatan Mukok
2. Kecamatan Parindu dan Kecamatan Bonti
3. Kecamatan Meliau, Kecamatan Toba dan Kecamatan Tayan Hilir
4. Kecamatan Balai Batang Tarang dan Kecamatan Tayan Hulu
5. Kecamatan Kembayan, Kecamatan Beduai dan Kecamatan Jangkang
6. Kecamatan Sekayam, Kecamatan Noyan dan Kecamatan Entikong
Dalam Tahap Pelakasana Tim memiliki tugas dalam penyampaian materi kepada para peserta, hal-hal yang terkait dalam Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Sanggau mengarah pada beberapa proses antara lain :
1. Proses Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran,
2. Proses Pengadaan,
3. Proses Penggunaan,
4. Proses Pemanfaatan,
5. Proses Pengamanan dan Pemeliharaan,
6. Proses Penilaian,
7. Proses Pemindahtanganan,
8. Proses Pemusnahan,
9. Proses Penghapusan,
10. Proses Penatausahaan,
11. Dan Proses Pembinaan, Proses Pengawasan dan Proses Pengendalian.
Dari paparan proses kegiatan dibagi dalam beberapa proses penyampaian materi yang disampaikan langsung oleh Tim dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sanggau, dari serangkaian kegiatan yang dilaksanakan akan dihasilkan sebuah Laporan Data Sensus Barang Milik Daerah Kabupaten Sanggau, sebagaimana dituturkan oleh SIKAI, SE, ME (Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Sanggau) “saya selaku Kepala Bidang Aset berharap kepada para Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Pengguna Barang Pembantu setelah mengikuti Sosialiasasi Sensus Barang Milik Daerah dapat melakukan Sensus Barang Milik Daerah secara rinci dalam pembuatan buku inventaris yang benar, akurat dab dapat dipertanggungjawabkan sehingga dapat menyediakan transparansi nilai aset daerah sebagai dasar penyusunan Neraca Awal Daerah.” (Sumber : BPKAD Kabupaten Sanggau)

Anda mungkin juga berminat Berita Lainnya dari penulis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.