BPKAD ADAKAN RAPAT SEHUBUNGAN PERSIAPAN TRANSAKSI NON TUNAI PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU

Berdasarkan poin 2 surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat 1 Januari 2018 yang meliputi transaksi pendapatan dan pengeluaran Daerah. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sanggau meminta SKPD yang menungaskan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada hari Kamis, 5 Oktober 2017 untuk mengikuti rapat persiapan transaksi Non Tunai.

Rapat yang dilakukan pada waktu terpisah antara bendahara pengeluaran yang dilakukan pada pagi hari pukul 08.00 pagi sampai dengan selesai dan bendahara penerimaan pada siang hari pukul 13.30 siang sampai dengan selesai. Implementasi surat edaran yang direncanakan akan di laksanakan Pemerintah Kabupaten Sanggau pada tanggal 1 Januari 2018 pada seluruh jenis transaksi skpd baik pengeluaran atau pendapatan di Kabupaten Sanggau, sebagai wujud pencerminan semboyam dalam seven brand image kabupaten sanggau yaitu pintar dalam penyelenggaraan kententuan atau peraturan yang diberlakukan dan tertib akan pelaksanaan administrasi pemerintahan daerah Kabuapaten Sanggau.

Anda mungkin juga berminat Berita Lainnya dari penulis

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.